NEGARA HUKUM DAN HAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada
dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
Hak Asasi
Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang
kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu:
“kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri
negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena
hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan
setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan
HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan
perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas
pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga
negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
a. Rumusan Masalah
Berdasarkan hal-hal yang telah di jelaskan pada Bab
I Pendahuluan, adapun permasalahan yang saya temukan dan saya angkat dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan
Negara hukum ?
2. Bagaimanakah ruang
Lingkup Negara Hukum ?
3. Bagaimana
Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia ?
4. Apa
saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM ?
b. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi tugas
pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan di universitas Jambi dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji mengenai
Negara Hukum dan HAM .
Sesuai dengan
penelitian diatas, tujuan yang dapat dicapai dalam penelitian diatas adalah :
- Menjelaskan devinisi Negara Hukum.
- Menjelaskan ruang lingkup Negara Hukum.
- Menjelaskan pelaksanaan dan penegakan HAM di indonesia.
- Menjelaskan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya
penegakan HAM.
c.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1. Bagi pembaca, dapat mengetahui pengertian Negara
Hukum dan HAM.
2. Bagi peneliti, dapat memudahkan penelitiannya dalam
Negara Hukum dan HAM.
3. Bagi penulis, merasa puas dengan makalah yang
dibuatnya, karena telah berupaya menyadarkan masyarakat tentang Negara Hukum
dan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah
Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang
bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara
hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang,
kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan
munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang
diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam
perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories
antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat
bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern
roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian
mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang
didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan
perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia (Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam
Negara
5. adanya pengawasan dari
badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang
dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi
kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara
hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar
belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan
individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam
kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk
melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat
membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum
yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute
power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung
untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas
(absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini
berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan
cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya
dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan
kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara
merupakancondition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum
diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20
ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa
menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan
Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan
main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa
pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model
yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono
mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara
bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan
mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan
sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan
main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai
cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan
permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga
perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan
demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan
primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis,
Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan
kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara
Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan
hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan
kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan
kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada
sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1. Asas legalitas
Pembatasan warga Negara
(oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan
peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan
(pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang
tidak benar
2. Perlindungan hak-hak asasi
3. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat
ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah
masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa
seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan
hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
4. Pengawasan oleh hakim yang
merdeka
Negara hukum secara
sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara
dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum,
hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan,
pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain
:(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya
sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan
dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau
kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen
dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran
dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran
kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan
legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri)
.Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif,
dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih
dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman
kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran
Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah
perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam
bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi
masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi
pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya
kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam
implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan
kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat
menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan
terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi
seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang
membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan
masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi
tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah
sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama
Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan
umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang
membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan
sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam
kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara
turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan
pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban
untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi
administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya
secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat
bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting
yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum
ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan
pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu
lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang
luas.
Kewajiban adalah tindakan
yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya
kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik,
kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada
alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada
berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
2.2 Ruang Lingkup Negara Hukum
Di negri Belanda ada dua
istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan
kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana
Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini
ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata
pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi
saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan
pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan
tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti
HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha
Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum
administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan
alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/
pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna
sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata
administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai
istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan
kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a) Administrasi merujuk pada
pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara
mempunyai tiga arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro
Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan
pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai
“keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu
Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa
administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi
yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah,
Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas
Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya,
dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau
khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan
pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak
diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa
adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan
berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang
dan pengadilan”
b) Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat
kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang
pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan
yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas
nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang
kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti
sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan
atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua
badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf
maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah
pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan
sebagai organisasi.
1) Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
2) Pemerintah sebagai organisasi
adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk
didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen
pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita
meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur
pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu
dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi
perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif
sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum
administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif
ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias
politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan
undang-undang).
Meskipun secara umum
dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas
diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan
tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang
organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga
bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian
hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau
pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian
hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang
lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang
lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor,Pertama,
HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan
secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan
kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing
masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang
administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga,
hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas
pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum
administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor
inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum
pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo
membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom
yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk
organisasi dan fungsi administrasi Negara HAN otonom adalah hukum oprasional
yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang
menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan
dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum
administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk
semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu.
Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang
kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan,
peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang
hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat
masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem
pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya
pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus
merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya
hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai
bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan
penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang
harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum
administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan
tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak
dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi
daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah
atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis,
yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum
administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang
layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition
sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan
hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun
tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas
tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah
bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata
Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum
administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata
Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna
mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan
denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir
Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku
Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara,
sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara)
masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
2.3 Pelaksanaan
dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai
hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan
dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No.
26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim
penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat
dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan
adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan
berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi
yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM
dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik.
Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat
merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi
sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya
yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan
ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM
antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat
yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga
terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Terutama dalam
kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia
bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat
tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM,
mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat(gross human right
violation). Disamping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat
dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM
Masalah Hak
Azasi Manusia (HAM) “populer” di Indonesia pada masa pemerintahanOrde Baru. Di
masa ini banyak peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran HAM. Pada
dasarnya HAM terdapat pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal
28-J. Sebagian kalangan menafsirkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka
masyarakat Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (UUD 1945 Amandemen
ke-2 pasal 28-D ayat 1).
Memang jika ditilik dari defenisi HAM maka di Indonesia tercatat banyak
sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Misalnya kasus-kasus
penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan, pembersihan
para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti
para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki. Pada masa menjelang peralihan
pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali kejadian
menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung penguduran diri
Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari segela peristiwa
yang terjadi sebelumnya.
2.4 Permasalahan
yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah
HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus,
baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita
praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran.
Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan
kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit
mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak
orang lain. Terutama dalam kurun
waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak
dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut
terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari
yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right violation).
Di samping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam
memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM. Berbagai permasalahan yang
dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan
hukum dan HAM antara lain
1. Penegakan Hukum di Indonesia belum
dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih
rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran
HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan
2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih ada peraturan perundang-undangan
yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu
terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksana peraturan
perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perundang-undangan yang
belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak
asasi manusia.
3. Belum membaiknya kondisi kehidupan
ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan
sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak
ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga
hak atas pendidikan
4. Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa
konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya
melibatkan aparat Negara tetapi juga
dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup
secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya aksi terorisme yang ditujukan
kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6. Dengan adanya globalisasi, intensitas
hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin
tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat
transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara
lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah
satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu.
Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Beberapa masalah
Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan
kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal
27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah
bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi
dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum
dalam UU No. 68/1958
2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan
perempuan dan Anak
Indonesia telah
memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak
2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang
kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak Anak
Pemerintah
Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih
memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah legislative tersebut antara
lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No.
20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah
administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk
pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002
tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada
tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Hukum Adalah
Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang
bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara
hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang,
kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan
munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang
diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
B. SARAN
Pengawalan penegakan HAM kian berat. Tak
semudah membalik telapak tangan. Buktinya dibangsa ini belum bisa sepenuhnya
menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan bangsa-bangsa barat,
namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk
mewujudkannya. Namun kembali lagi pada kenyataanya. Bangsa indonesia belum
menjamin HAM pada warganya. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori
penegakan HAM di indonesia. Tentu saja itu tidak cukup hanya pemerintah, namun
partisipasi dan kerja sama antara warga negara masih sangat dibutuhkan.
Kita sebagai generasi penerus bangsa dan
sebagai mahasiswa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan
HAM di indonesia.
Penguasa negara
harusnya bisa memproyeksikan dan men-real-kan ( menjadi kenyataan ) sebuah
tujuan negara yang terkandung dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak
bertindak sewenang-wenang. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan
mematuhi segala peraturan perundang-uandangan yang ada dalam negara indonesia,
serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman, dan makmur.
C. DAFTAR
PUSTAKA