KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa ata ssegala limpahan Rahmat,inayah
taufik dan hidayahnya sehinghga saya dapat menyelesaikan penyusuna makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini
sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini saya akui masaih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki
sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Jambi,
16 Oktober 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang
akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja.
Lama
waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari
sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat
mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan
pembelajaran secara menyeluruh.
Kurikulum
menjadi pedoman bagi seorang tenaga pendidik untuk memberikan materi dan ilmu
yang baik terhadap peserta didik, kurikulum juga mempunyai perkembangan dan
itulah kenapa pentingnya peran kurikulum harus di pahami.
B.Tujuan
- Agar sebagai
calon pendidik tidak salah dalam menerapkan kurikulum yang berlaku
- Agar tahu
bagaimana perkembangan kurikulum itu sendiri.
- Agar tahu apa
itu perbedaan antara ktsp dan k13
C.Rumusan masalah
- Apakah itu
KTSP ?
- Apakah itu K13
?
- Apa perbedaan
antara KTSP dan K13 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar
dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan
silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite
sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan
keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan
sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat.
B.LANDASAN KTSP 2006
1.LANDASAN HUKUM
PENYUSUNAN KTSP
Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ø Pasal
36 ayat (1) :’Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Ø Pasal
36 ayat (2) :” Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi, sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah
dan peserta didik.”
Ø Pasal
38 ayat (2) :” Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor
Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk
pendidikan menenga
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ø Pasal
1 ayat (15) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
Ø Pasal
6 ayat (1) :” Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
·
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia.
·
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan akhlak mulia.
·
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Kelompok mata pelajaran
estetika.
·
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan.
Ø Pasal
6 ayat (4) :” Setiap kelompok mata pelajaran (KMP) dilaksanakan secara holistik
sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi
pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
Ø Pasal
6 ayat (5) :” Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah.
Ø Pasal
6 ayat (6) :” Kurikullum dan silabus SD/MI/SDLB/PAKET A, atau bentuk lain yang
sederajat, menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis,
kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Ø Pasal
8 ayat (1) :” Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingat dan/atau semester sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan. à SK/KD
Ø Pasal
13 dan 14 menekankan bahwa Kurikulum SMP/MTs./SMPLB/SMA/MA/SMALB :
·
dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup.
·
Dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Ø Pasal
16 ayat (1) :” Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
Ø Pasal
17 ayat (1) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan……. dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik.
Ø Pasal
17 ayat (2) :” Sekolah dan komite Sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan
Kerangka dasar kurikulum dan Standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi
Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk
SD,SMP,SMA dan SMK ; dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang
agama untuk MI,MTs., MA dan MAK.
Peraturan
Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
Peraturan
Mendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
Peraturan
Mendiknas RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas RI
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi, dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
C.Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memungkinkan berkurangnya materi pembelajaran
yang banyak dan padat, tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi
yang perlu dikuasai oleh peserta didik, berkurangnya beban tugas guru yang
selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat, serta
terbukanya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian sesuai
dengan kondisi yang ada di sekolah. Sebagai sebuah konsep dan program, KTSP
memiliki karakteristik sebagai berikut:
(1) KTSP
menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman,kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk
pribadi yang terampil dan mandiri.
(2) KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman.
(3) penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
(4) sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif.
(5) penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi (Kunandar 2007, hlm. 138).
Dalam
KTSP hanya dideskripsikan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru sendiri
yang harus menentukan indikator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan
situasi daerah dan minat peserta didik. Dalam KBK 2004 dideskripsikan
kompetensi dasar, dijabarkan indikator, dan bahkan dipetakan pula materi pokok
pelajaran. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan KTSP di sekolah (kepala
sekolah dan guru) diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan
kurikulum dengan tetap memperhatikan karakteristik KTSP, karena masing-masing
sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan
atau kegagalan implementasi kurikulum di sekolah sangat bergantung pada kepala
sekolah dan guru, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang menentukan dan
menggerakkan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat
mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya
dengan implementasi KTSP.
D.Komponen dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
1. Komponen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang disebut sebagai
komponen kurikulum. Komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan dan mendukung yang merupakan dasar utama dalam mencapai tujuan
pendidikan. Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), KTSP ada empat komponen, yaitu:
(1) tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan.
(2) struktur dan muatan KTSP.
(3) kalender pendidikan.
(4) silabus dan Rencana
Pelaksanaan
Pembelajaran atau RPP (dikutip dari panduan penyusunan KTSP lengkap 2008,
hlm.148-151). Dengan adanya keempat komponen
KTSP tersebut, maka tingkat satuan pendidikan atau sekolah, seperti kepala
sekolah dan guru diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sesuai
dengan kondisi sekolahnya berdasarkan visi, misi dan tujuan sekolah. Karena
masing-masing sekolah dipandang lebih mengetahui tentang kondisi nyata satuan
pendidikannya.
E. Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
pesertadidik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur
kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
F.Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Kurikulum
merupakan salah satu indikator yang menentukan berhasil tidaknya suatu
pendidikan dan harus dikelola secara baik dan profesional. Pengembangan KTSP
berdasarkan prinsip bahwa sebaiknya dilakukan secara terus-menerus untuk
merespon dan mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum adalah
(1) prinsip relevansi, yaitu kesesuaian antara
program pendidikan dengan tuntunan kehidupan masyarakat. Pendidikan dikatakan
relevan bila hasil yang diperoleh akan berguna bagi kehidupan seseorang.
(2) prinsip efektivitas, yaitusejauh mana
perencanaan kurikulum dapat dicapai sesuai dengan keinginan yang telah
ditentukan.
(3) prinsip
efisiensi, yaitu dengan modal atau biaya, tenaga, dan waktu yang
sekecil-sekecilnya akan dicapai hasil yang memuaskan.
(4) prinsip
kesinambungan, yaitu saling terkait antara tingkat pendidikan, jenis program
pendidikan, dan bidang studi.
(5) prinsip fleksibilitas, yaitu tidak kaku dan
adanya ruang gerak yang memberikan kebebasan dalam bertindak.
(6) prinsip berorientasi tujuan, yaitu sebelum
bahan ditentukan, langkah yang perlu dilakukan oleh seorang pendidik adalah menentukan
tujuan terlebih dahulu sehingga dapat menentukan secara tepat metode mengajar,
alat pengajaran, dan evaluasi.
(7) prinsip dan model pengembangan kurikulum,
yaitu pengembangankurikulum dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan
implikasi bahwa kurikulum senantiasa mengalami revisi dan bersifat dinamis (Idi
2007, hlm. 179-183).
Prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum tersebut merupakan dasar pokok untuk mengkaji pembelajaran
dan pengembangan kurikulum lebih lanjut. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah
mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi
perkembangan siswa, seperti; bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan,
perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain yang pada
gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif.
Khusus
untuk kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP telah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP
mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan propinsi dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP.
Pengembangan
KTSP, antara lain menggunakan pendekatan KBK yang memiliki ciri-ciri:
(1)
menitikberatkan pencapaian target (attainment targets) kompetensi daripada
penguasaan materi.
(2) lebih
mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
(3)memberikan kebebasan yang lebih luas kepada
pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program
pendidikan sesuai dengan kebutuhan (Muhaimin,Sutiah, dan Sugeng Listyo 2008,
hlm. 5-6).
Menurut Rusman
(2009, hlm. 474 - 475), prinsip-prinsip pengembangan KTSP adalah
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan
terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
F. KURIKULUM 2013
Penjelasan
Kurikulum Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru diterapkan oleh pemerintah
untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku
selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di Tahun
2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di Tahun
2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk
SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada Tahun 2015 diharapkan
telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Kurikulum 2013 memiliki tiga
aspek penilaian, yaitu Aspek Pengetahuan, Aspek Ketrampilan, dan Aspek Sikap
dan Perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran
terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang
dirampingkan terlihat ada di Materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb, sedangkan
materi yang ditambahkan adalah Materi Matematika. Materi pelajaran tersebut
terutama Matematika disesuaikan dengan materi pembelajaran standar
Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di
dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
G. LANDASAN KURIKULUM 2013
1.Landasan
Yuridis
1. Undang-undang
No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. PP No 23
tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
4. Permendikbud
No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendikbud
No 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
6. Permendikbud
No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
7. Permendikbud
No 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
8. Permendikbud
No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SD
9. Permendikbud
No 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SMP
10. Permendikbud
No 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SMA
11. Permendikbud
No 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SMK
12. Permendikbud
No 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak.
2. Landasan
Filosofis
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap
potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah
berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di
masa mendatang.Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah
suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi
pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan
keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan
menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana
peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris
dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan,
kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan
dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota
masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia. Pendidikan juga harus
memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek
kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini.
Oleh karena itu, konten pendidikan yang mereka
pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga
hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa
mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi,
sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas
sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini
memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam
membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang
tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten
pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih
berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan
dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta
didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12
tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka
konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini
perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya.
Dengan
demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan
harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari
sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi
Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di
masa mendatang.
3. Landasan
Teoritis
Kurikulum
dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan
berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang
menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku
untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal
lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi
Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu
SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3
(tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan
komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk
mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah
dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan.
Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi
tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan
dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi
adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan
keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan
lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk
mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk
membangun kemampuan tersebut.
Hasil
dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan
manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003;
PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang
dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada
pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan
pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum
harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi
bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa
mendatang.
Dalam
dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata
pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran
terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata
pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan. Secara langsung mata pelajaran
menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi
proses suatu kurikulum. Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan
rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga
kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses
pembelajaran.
Pemahaman
guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program
Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran.
Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam
kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang
dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil
kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang
luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil
belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar
Kompetensi Lulusan.
Kurikulum
berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu
pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan
dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari
pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian
kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
4. Landasan
Empiris
Pada
saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi
dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008
berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 %
(Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum
pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda
berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat
diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul
karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang
satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai
negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan
beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun
ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk
manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat
untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan
untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa
Indonesia.
kecenderungan
menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering
muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya
pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa
kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan
tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah
implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan
peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta
didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi
terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan
ini.
Berbagai
elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan
dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini
bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke
sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran
yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat
sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar,
yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter.
Mulai tahun
pelajaran 2013/2014, kurikulum SD/SMP/SMA/SMK mengalami perubahan-perubahan
antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam
pelajaran.
G.KARAKTERISTIK
KURIKULUM 2013
1. Kurikulum
berbasis sains
2. Kurikulum 2013
untuk SD, bersifat tematik integratif. Mata pelajaran IPA dan IPS sebagai
materi pembahasan pada semua pelajaran (IPA dan IPS diintegrasikan kedalam semua mata pelajaran).
IPA akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika IPS
akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan PPKN.
3. Kompetensi
yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan,
dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
4. Proses pembelajaran
menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes
dan portofolio saling melengkapi.
5. Jumlah mata
pelajaran ada 7 pendidikan agama,pendidikan Pancasila dan
kewarganegaraan,Bahasa Indonesia,matematika,seni budaya dan prakarya,pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan,Pramuka
6. Alokasi waktu
per jam pelajaran
SD = 35 menit
SMP = 40 menit
SMA = 45 menit
7. Banyak jam
pelajaran per minggu
SD: Kelas I = 30
jam, kelas II= 32 jam, kelas III=34 jam, kelas IV, V,VI=36 jam
SMP = 38 jam
SMA = 39 jam
H.KOMPONEN
KURIKULUM 2013
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan
pendidikan dan kelas;
c. kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan
spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan
atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam
pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam
satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP
terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan
pendidikan
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan
berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati
dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian
kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang
akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan
melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip
Penyusunan RPP
Dalam menyusun
RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Perbedaan individual peserta didik antara
lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi
belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada
peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
e. Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan
antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
H.Struktur
Kurikulum 2013
Dalam
teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses
panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang
pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga
kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum
--termasuk pembelajaran-- dan penilaian pembelajaran dan kurikulum.
Struktur
kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat penting. Karena
begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada apa yang
ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan implementasinya pun akan
kedodoran
Pada titik
inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji publik ini menjadi
penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran perancangan struktur
kurikulum SD,
minimal ada sebelas item. Sementara dalam rancangan struktur kurikulum SD ada
tiga alternatif yang di mesti kita berikan masukan.
Di jenjang SMP usulan rancangan
struktur kurikulum diperlihatkan pada tabel 2. Bagaimana dengan jenjang
SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah
ditentukan, dan juga perlu diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi
Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada
khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan
Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun
pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab
kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda
Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku
pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan,
sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan
buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda
konten satu dengan lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena
implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru
pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di
jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru
yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah
pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata
kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku
raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013
mengalami perubahan, maka buku raport
pun harus berubah
Intinya jangan
sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan
yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan.
Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana
kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum
ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga
sekarang
I.Prinsip
pengembangan kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan
daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi
pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka
kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus
dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu
satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas
pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk
menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar
adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya
di masyarakat.
2. Kurikulum
didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan
pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan
Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang
menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu
sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada
setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas
Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta
Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum
berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan
kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan
psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang
termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran.
Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata
pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan
memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan
(organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
J.Perbedaan
antara Kurikulum 2013 dan KTSP 2006
Kurikulum
2013 sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 pada
sekolah-sekolah tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi
pada tanggal 15 Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai perbedaan dengan
yang lama. Begitu pula kurikulum 2013 mempunyai perbedaan dengan KTSP. Berikut
ini adalah perbedaan kurikulum 2013 dan KTSP.
(KURIKULUM
2013)
1.
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan
terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru
ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan
dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013.
2. Aspek
kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi
aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
3. di
jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
4. Jumlah
jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit
dibanding KTSP
5. Proses
pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang
SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu
standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah,
Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
6. TIK
(Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan
sebagai media pembelajaran
7. Standar
penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
8. Pramuka
menjadi ekstrakuler wajib
9. Pemintan
(Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
10.
BK lebih menekankan
mengembangkan potensi siswa.
(KTSP 2013)
1. Standar
Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah
itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23
Tahun 2006
2. lebih
menekankan pada aspek pengetahuan
3. di
jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4. Jumlah
jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding
Kurikulum 2013
5. Standar
proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6. TIK
sebagai mata pelajaran
7. Penilaiannya
lebih dominan pada aspek pengetahuan
8. Pramuka
bukan ekstrakurikuler wajib
9. Penjurusan
mulai kelas XI
10.
BK lebih pada
menyelesaikan masalah sisw
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
data data di atas kami dapat mengambil kesimpulan bahwasanya antara KTSP 2006
dan Kurikulum 2013 itu bertujuan sama hanya saja apa apa saja yang di anggap
kurang efektif penerapannya pada KTSP 2006 di luruskan di Kurikulum 2013.
Perbedaan antara KTSP dan Kurikulum 20013 bukan menandakan pertentangan tapi
adalah pembenaran dari kurikulum sebelumnya.
http://muna.staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/65/2013/03/dokumen-kurikulum-2013.pdf
tes
ReplyDelete